1
on 11:11 PM


KENAIKAN TARIF DASAR LISTRIK
Karena Subsidi Listrik perlu Dikurangi.
Mengapa dan Untuk Apa?

Menteri ESDM telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM tentang Tarif Tenaga Listrik untuk PLN yang mulai berlaku per 1 Januari 2013. Peraturan Menteri ESDM tersebut saat ini sedang diproses administrasinya di Kementerian Hukum dan HAM. Rencana penyesuaian tarif listrik sudah diindikasikan pada Nota Keuangan Presiden RI dan disetujui oleh DPR pada Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI. Nota Keuangan Presiden RI tanggal 29 Agustus 2012 tentang RAPBN 2013, menyebutkan bahwa besaran subsidi listrik tahun 2013 sekitar Rp 80,9 triliun, dan sekaligus diperlukan kenaikan tarif listrik sekitar 15%.
Bagi PLN sendiri, penjualan listrik dengan tarif saat ini tidak menjadi masalah walaupun harga jual di bawah biaya pokok penyediaan. Model bisnis PLN saat ini memungkinkan PLN mendapatkan subsidi atas selisih dari biaya dengan harga jual. Namun, pada dasarnya, keinginan menaikkan tarif tenaga listrik adalah dari Pemerintah guna mengendalikan besaran subsidi listrik yang cenderung naik karena naiknya penjualan listrik dan naiknya harga energi primer.
Pemerintah menilai bahwa besaran subsidi BBM dan listrik sudah sangat besar, dan perlu dikendalikan agar keuangan negara tidak tergerus untuk membiayai subsidi, apalagi kalau subsidi itu dipakai bukan keperluan yang produktif. Besaran subsidi listrik sendiri dari waktu ke waktu meningkat terus, walaupun misalnya biaya pokok penyediaan (Rp/kWh) relatif tetap. Penyebabnya, karena setiap tahun ada pertumbuhan penjualan sekitar 10%, sedangkan posisi saat ini (2012), seluruh golongan tarif masih disubsidi. Bila misalnya tidak ada perubahan BPP dan perubahan tarif, maka setiap tahun akan ada tambahan subsidi sebesar 10%.
Subsidi listrik pada tahun 2013 diperkirakan dapat mencapai Rp 93,52 triliun. Sedangkan bila tarif listrik disesuaikan dengan kenaikan sekitar 15%, subsidi listrik menjadi Rp 78,63 triliun atau berarti akan ada pengurangan subsidi listrik sebesar Rp 14,89 triliun.  Bila subsidi dapat dikurangi, maka hal itu akan menambah keleluasaan dan kemampuan Pemerintah mengalokasikan pendapatan negara kepada sektor lainnya yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, seperti pembangunan jalan, jembatan, pelabuhan, lapangan terbang, dan lain sebagainya.
* * *
Kenaikan tarif dasar listrik tersebut akan dilaksanakan secara bertahap, yakni per 01 Januari 2013, 01 April 2013, 01 Juli 2013 dan per 01 Oktober 2013. Tapi masyarakat tidak perlu khawatir, karena tidak semua golongan yang akan terkena kenaikan tarif dasar listrik. Khususnya golongan rumah tangga yakni 450 VA hingga 900 VA akan terbebas dari kenaikan tarif dasar listrik.
Seperti yang  diulas oleh ANTARA News (10/09/2012), sebanyak 39,18 juta pelanggan listrik tidak terkena kenaikan tarif dasar listrik yang direncanakan sebesar 15 persen pada 2013. Menteri ESDM, Jero Wacik di Jakarta, Senin malam mengatakan, jumlah tersebut berasal dari dua golongan rumah tangga yakni 450 VA sebanyak 22,17 juta pelanggan dan 900 VA sebesar 17,01 juta pelanggan. "Jadi, ada total 39,18 juta pelanggan," katanya. Menurut dia, pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA itu akan menerima subsidi sebesar Rp37,08 triliun atau 47,2 persen dari kebutuhan subsidi listrik tahun 2013 sebesar Rp78,63 triliun.
* * *
Dan lagi sampai kapan kita akan meneruskan kebiasaan untuk menggantungkan hidup sepenuhnya pada subsidi pemerintah? Ibarat belanja di pasar, beli sayur aja pake uang, masa listrik yang digunakan sendiri minta dibelikan sama negara. Listrik juga merupakan kebutuhan penting pada hidup manusia. Pengadaan listrik sehingga ia bisa mengaliri rumah-rumah di Indonesia juga membutuhkan biaya, dan itu tidak harus menjadi tanggungan negara sepenuhnya karena kepentingannya bukan hanya untuk melistriki jalan raya atau fasilitas negara lainnya, akan tetapi besaran konsumsi listrik itu dapat berbeda-beda sesuai kebutuhan ataupun gaya hidup masing-masing rumah tangga/golongan bukan? :)
Mari kita yakini sesuatu dengan tidak mengesampingkan logika berpikir mengenai kenaikan tarif dasar listrik ini. Ini semua tentu bukannya bertujuan untuk merugikan golongan tertentu, namun demu sesuatu yang lebih besar, seperti inisial sepatu sang Menteri BUMN Bapak Dahlan Iskan yaitu DI 19, “DI”, kepanjangan dari “Demi Indonesia”.
*wink* :p
* * *
Sumber:
http://www.antaratv.com/berita/332243/3918-juta-pelanggan-tidak-terkena-kenaikan-tdl

|

1 Comments


Demi Indonesia : selaku anggota petir tiga samudera dan pelanggan PLN kita siap hidup mandirii! :D

Post a Comment

Copyright © 2009 ARINI MJ All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.